Ratusan Komisioner KPUD Harus Diganti Tahun Ini

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun ini hingga hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 diprediksi akan sangat terkuras, mengingat akan ada proses pergantian ratusan anggota KPU Daerah karena habis masa jabatannya.


Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima memaparkan, berdasarkan konsinyering pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2022 tentang revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, usulan pihaknya mengenai seleksi anggota KPUD secara serentak pada tahun ini tak diterima Presiden Joko Widodo.

Alhasil, ia menuturkan bahwa akan ada total sebanyak 546 KPUD yang harus diganti mulai tahun ini, pada hari H pencoblosan pemilu pada 14 Februari 2024, hingga usai pencoblosan.

"Nah ini tentu menguras energi kami karena saat bersamaan kami harus menyiapkan tahapan pemilu, menyelenggarakan tahapan pemilu, kemudian juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu di 2023 dan 2024," ujar Eberta dalam diskusi virtual yang digelar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Selasa (3/1).

Ia merinci, dari total 546 KPUD yang anggotanya harus diganti atau diseleksi ulang, ada sebanyak 317 KPU Kabupaten/Kota dan 24 KPU Provinsi yang anggota-anggotanya habis masa jabatannya pada tahun 2023 ini. Sementara sisanya sebanyak 9 wilayah KPU Provinsi dan 196 KPU Kabupaten/Kota akan habis pada 2024.

"Oleh karena itu, kita mohon bantuan pemerintah daerah untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pelaksanaan seleksi ini. Nanti teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota akan koordinasi dengan pemerintah daerah," demikian Eberta menambahkan.