Larangan penjualan iPhone 12 akibat tingkat radiasi yang tinggi di Prancis dapat berlaku di seluruh Uni Eropa.
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum
- Thailand Kembangkan Robot AutoVacc yang Dapat Mengekstraksi Lebih Banyak Dosis Vaksin
- Surati WHO, China Ingin Selidiki Asal-usul Virus Corona
Baca Juga
Jurubicara pasar Komite Eropa, Sonya Gospodinova mengatakan iPhone 12 dituduh oleh Prancis telah melanggar peraturan radiasi elektromagnetik di seluruh Uni Eropa, sehingga memicu pelarangan tersebut.
Dalam konferensi pers pada Kamis (14/9), Gospodinova mengatakan pelarangan yang dilakukan oleh Prancis berarti bahwa negara-negara anggota Uni Eropa lainnya akan memiliki waktu tiga bulan untuk menolak temuan-temua tersebut, dengan kemungkinan pelarangan di seluruh blok jika tidak ada yang diajukan.
“Untuk saat ini, Negara-negara Anggota memiliki waktu tiga bulan untuk meninjau pembatasan ini dan menolak atau menolak pembatasan tersebut,” tambah Gospodinova, seperti dikutip Brussel Signal.
Gospodinova menyebut Komisi Eropa tidak berencana untuk mengambil tindakan apa pun sampai mereka menerima tanggapan dari negara-negara anggota, namun menegaskan bahwa tidak adanya keberatan dari seluruh blok dapat mengakibatkan iPhone 12 dilarang dijual di seluruh Eropa.
Sejauh ini, Belgia, Jerman, Portugal, Italia dan Belanda telah mengkonfirmasi bahwa mereka secara aktif menyelidiki masalah ini
- Baznas Luncurkan Aplikasi Untuk Masjid Seluruh Indonesia
- Horee.. Pemkab Lebong Kecipratan Bantuan Digital Komputer dan Modem Orbit Untuk 3 Sekolah
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum