Pungutan di Sekolah Tetap Tidak Diperbolehkan!!

Foto/Repro
Foto/Repro

Apapun hal yang dilakukan pihak sekolah yang ada di Provinsi Bengkulu tingkat SMA sederajat atas nama iuran atau pun sumbangsi sewajarnya. Ntah itu atas persetujuan semua pihak yang menyumbang hal ini tidak diperbolehkan.


Sebab salah satu dari 18 program prioritas Gubernur Bengkulu, yaitu penghapusan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) PROVINSI Bengkulu 

Ketua Komisi IV DPRD provinsi  Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, saat ini pihak sekolah memungut biaya ke siswa-siswinya atas nama iuran. Padahal sudah jelas hal ini tidak diperbolehkan memungut biaya apapun atas dasar apapun.

Dan juga saat rapat dewan perihal kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekolah tidak pernah disampaikan. Terkait Dikbud tidak memungut biaya namun ada kebutuhan lainnya yang memang perlu untuk sekolah maka hal demikian tidak pernah masuk ke pembahasan dewan.

“Pihak sekolah tidak dianjurkan untuk memungut biaya apapun dengan dali apapun,dan juga prihal kebutuhan tidak pernah ada yang menyampaikan," jelasnya saat sesi wawancara di ruang kerjanya, Senin (6/03).

Kemudian, edaran terkait pungutan di sekolah ini sudah ada dari Gubernur Vengkulu untuk pihak sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apapun, dan masyarakat juga diimbau apabila ada yang meminta iuran minta tanda bukti terkait iuran tersebut.

“Edaran Gubernur sudah ada dan apapun iuran yang diminta, minta tanda buktinya,” tegasnya. (Aan Saputra)