Pulbaket, PPTK dan Kontraktor Diperiksa Penyidik

RMOLBengkulu. Guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan penggunaan material ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Tengah Polres Lebong, ternyata sudah memanggil pihak kontraktor pelaksana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dua kegiatan pembangunan di RSUD Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan penggunaan material ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian Sektor (Polsek) Lebong Tengah Polres Lebong, ternyata sudah memanggil pihak kontraktor pelaksana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dua kegiatan pembangunan di RSUD Kabupaten Lebong.

Informasi berhasil dihimpun, kedua kegiatan itu, diantaranya penambahan ruang rawat inap rumah sakit sebesar Rp 2,09 miliar yang dikerjakan CV Putra Rejang Jaya dan pembangunan instalasi rawat inap penyakit sebesar Rp 2,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Rizky Jaya. Kedua kegiatan ini diketahui  bersumber dari suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan tahun anggaran (TA) 2018.

"Dua kontraktor dan PPTK sudah diminta keterangannya, terkait peran dan fungsi masing-masing. Termasuk juga untuk pembuktian atau klarifikasi soal dugaan penggunaan material ilegal itu sendiri," kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Tengah, Edi Suprianto kepada RMOLBengkulu, Kamis (13/9) siang.

Kata Edi, pihaknya juga sudah bekoordinasi dengan pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu terkait pemilik tambang legal tersebut. "Kalau dari pemeriksaan sementara banyak nota pembelian. Tapi, belum di cek secara keseluruhan," tambah Edi.

Sementara itu, lanjut Edi, dari data yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, untuk Kabupaten Lebong sendiri baru 11 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan.

Dari 11 pemilik izin tersebut hanya dua yang mengantongi IUP batu gunung, yakni Hamdan dan Rike Frandioner yang keduanya berlokasi di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan.

Untuk pemilik izin galian C menjual pasir juga ada dua meliputi atasnama Hanafiah Makmun di Desa Talang Ratu dan Royana di Desa Suka Sari. Sedangkan 7 Galian C lainnya memiliki izin menjual pasir batu (Sirtu).

"Jadi jika para kontraktor yang mengaku menggunakan material batu gunung atau batu pecah serta material pasir, sangat gampang dilacak berdasarkan data perizinan yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tersebut," demikian Edi. [ogi]