RMOLBengkulu. Pembangunan Ponton (Pelabuhan Apung) di Sungai Air Pino, Kecamatan Pino Raya, oleh PT JS (Jatropha Solution) diduga tanpa restu Dinas Lingungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan.
- 92 Jamaah Haji Benteng Akan Berangkat 26 Juli
- Warning!!! Harga Daging Diprediksi Melonjak Menjelang Lebaran
- Perluas Akses Layanan Perbankan Bagi Masyarakat, Bank BTN Barsama Pos Indonesia Luncurkan Tabungan e'BataraPos
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pembangunan Ponton (Pelabuhan Apung) di Sungai Air Pino, Kecamatan Pino Raya, oleh PT JS (Jatropha Solution) diduga tanpa restu Dinas Lingungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal itu diduga pihak perusahaan belum menyampaikan usulan kajian lingkungan ke DLHK Bengkulu Selatan. Sehingga dengan pembangunan pelabuhan tersebut diduga dapat mengancam kerusakan Daerah Aliiran Sungai (DAS).
Kepala Dinas DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan Erwin Muchsin, melalui Kasi Perlindungan SDA Fitrial Reftugustadinata, membenarkan bahwa belum pernah menerima usulan kajian terkait pelabuhan mini yang telah dibangun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Kalau rencana PT JS akan membangun tambang galian C, ya sudah ada permohonannya. Dan itu sudah pernah kami survei, tapi kalau untuk kajian lingkungan terkait pembangunan Ponton itu belum ada," ungkap Fitrial.
Dengan tegas ia menyatakan jika pihak PT JS jelas-jelas menyalahi aturan. Apalagi belum dikeluarkannya izin sudah berani melakukan pembangunan, kata Fitrial.
Jelas mengangkangi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,†tegasnya.
Lebih jelas disampaikan Fitrial, pada pasal 36 ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib
memiliki izin lingkungan.
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi yaitu, Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
"Namun tahapan ini belum pernah dilakukan. Berbicara masalah unsur pidananya ada pada pasal 109," jelas Kasi Perlindungan SDA DLHK BS ini.
- Forum RT/RW Tuntut Rapel Gaji Dibayar
- Nelayan Yang Diduga Tenggelam Di Kaur Ditemukan
- Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalinbar