PT BSM Akan Mulai Menambang Batu Bara Di Benteng

RMOLBengkulu. Pihak Nurul Awaliyah atau PT Borneo Suktan Mining (BSM) yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bara Mega Quantum (BMQ), dalam waktu dekat akan mulai beroperasi dalam kegiatan produksi batu bara.


RMOLBengkulu. Pihak Nurul Awaliyah atau PT Borneo Suktan Mining (BSM) yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bara Mega Quantum (BMQ), dalam waktu dekat akan mulai beroperasi dalam kegiatan produksi batu bara.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nurul Awaliyah, yakni Jecky Haryanto, bahwa selaku yang memiliki hak mengelola memproduksi dan menjual batubara di wilayah IUP pertambangan PT Bara Mega Quantum yang berlokasi di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baik dalam kedudukan sebagai pemegang saham maupun berdasarkan putusan Mahkamah Agung akan segera melakukan kegiatan produksi penambangan di lokasi tersebut.

"Kita segera akan memulai aktivitas pertambangan di Desa Rindu Hati dan saya pastikan dalam minggu ini. Dan meminta pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tersebut untuk dapat meninggalkan lokasi itu," kata Jecky Haryanto, Selasa (27/1) kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Jecky, segala tindakan pihak lain dengan dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah nomor 267 tahun 2011 adalah tindakan melanggar hukum karena SK no.267 tidak diakui oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bahkan asli dokumen SK tersebut tidak ditemukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang tertuang dalam surat Pemda Bengkulu Tengah nomor 181/41/b. 2/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu

"SK 267 tahun 2011 tidak pernah terdaftar pada basis data dan mineral dan batubara. Berdasarkan surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI Nomor 1317/06/DPB.PW/2019 tanggal 26 November 2019," ujarnya.

Sementara, berdasarkan rapat forkopimda Provinsi Bengkulu yang dihadiri Polda Bengkulu Pengadilan Tinggi Kejaksaan tinggi dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 dapat disimpulkan SK nomor 267 tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut.

Lalu, SK yang diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013 yang mana SK tersebut telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung.

"Kami meminta pihak pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak pemerintahan lainnya agar mengedepankan objektivitas dan tidak menunjukkan sikap keberpihakan serta pembayaran," tutup Jecky. [tmc]