RMOLBengkulu.Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).
- Gempur Gelar Rapimnas Di Bengkulu
- Surat Edaran THR Kemendagri Jebakan Batman†Kepala Daerah
- Menteri Yohana Dorong Perempuan Papua Tingkatkan Industri Rumahan
Baca Juga
RMOLBengkulu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,†bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Ini 3 Kegiatan Dinas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Di Pusat
- KPU Sumut Terima Bacalon DPD Mantan Koruptor
- KPK: 90 Persen Institusi Pemerintah Masih Sarat Praktek Percaloan Dan Gratifikasi