Polres Seluma Resmi Terapkan Tilang ETLE

Foto/Repro
Foto/Repro

Saat ini Satlantas Polres Seluma tidak memberlakukan lagi tilang manual, terhitung Kamis (10/11) Satlantas resmi menerapkan tilang elektronik (ETLE). Ini merupakan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Lantas, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin menjaskan, bahwa ETLE merupakan implementasi teknologi yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. 

Saat ini teknologi dianggap efektif dalam mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam lalu lintas.

“Mulai sekarang tidak ada lagi anggota Polantas yang melakukan tilang manual di jalan raya,” kata Kasat Lantas, Kamis (10/11) siang.

Meskipun CCTV di Kabupaten Seluma belum menyeluruh terpasang dan berfungsi dengan optimal. Namun petugas nantinya dapat merekam menggunakan kamera GoPro ataupun Smartphone untuk mendapatkan identitas kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, petugas validasi box office ETLE mobile Polres Seluma akan menginput data dan mencetak surat konfirmasi melalui aplikasi delivery service untuk ditujukan ke alamat identitas pemilik kendaraan yang telah melanggar peraturan lalu lintas.

"Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.