Polres Mukomuko Amankan Ratusan Kayu Tak Bertuan

RMOLBengkulu. Kepolisian Resor Mukomuko, mengamankan ratusan batang kayu jenis resak dan meranti ilegal di dua lokasi yakni Pematang Talang Sunda dan pinggir aliran Sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya, Kecamatan Penarik.


RMOLBengkulu. Kepolisian Resor Mukomuko, mengamankan ratusan batang kayu jenis resak dan meranti ilegal di dua lokasi yakni Pematang Talang Sunda dan pinggir aliran Sungai Air Dikit Desa Sindang Mulya, Kecamatan Penarik.

Pelaku yang memiliki kayu ilegal tersebut masih diselidiki dan kami juga masih mencari saksi-saksi yang berada di lokasi tempat penemuan kayu tidak bertuan tersebut,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Senin tangal (07/08) sekira jam 10.00 WIB Kapolsek beserta Anggota polsek penarik mendapat info dar masyarakat bahwa ada tumpukan kayu di daerah Pematang talang Sunda Desa Sindang Mulya Kecamatan Penarik ( Gambir).

Kemudian petugas menyisir lokasi dan ditemukan sekitar pukul 11.20 WIB ada beberapa tumpukan kayu jenis Resak dan pemilik  kayu tersebut belum diketahui. Lalu petugas menaikan ke atas mobil guna diamankan di Polsek Penarik. 

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB saat dalam perjalanan petugas menemukan kayu di Pinggiran aliran sungai Air dikit Desa Sindang Mulya (gambir) Kecamatan Penarik, lalu petugas menaikan kembali ke ats mobil guna untuk diamankan di polsek penarik raya.

Jenis kayu yang berhasil diamankan yaitu :
 Kayu Resak
 * Ukuran 10X10X4 sebanyak 13 Batang.
* Ukuran 8X12X4 sebanyak 20 Batang
* Ukuran 5X10X4 sebanyak 9 Batang

- Jenis kayu Meranti
* Ukuran 7X12X4 sebanyak 30 Batang
* Ukuran 8X12X4 sebanyak 11 Batang
* Ukuran 3X20X4 sebanyak 18 lembar

"Kita akan menyelidiki dan menindaklanjuti penemuan kayu tersebut, karna saat ini belum diketahui siapa pemilik kayu yang diduga illegal logginh tersebut," demikian Kapolres. [ogi]