Polisi Tangkap Pencuri Masker Di Rumah Sakit, Salah Satunya ASN

RMOLBengkulu. Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.


RMOLBengkulu. Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur. Diketahui tersangka merupakan pegawai di RSUD tersebut.

"Identitas tersangka yaitu IS yang merupakan seorang ASN, karyawan RSUD Pagelaran, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker. Yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, dalam keterangan yang dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/3).

Selain IS terdapat pula tersangka lainnya berinisial RE Bin H dan YO yang merupakan honorer RSUD Pagelaran. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.

Selanjutnya, ada tersangka lainnya yakni CE alias ME Bin LI, seorang karyawan swasta, yang berperan membeli masker dari para tersangka sebelumnya untuk kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 ATM Bank Jabar, 1 ATM Bank BCA, 1 unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 unit kendaraan R-2, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Diinformasikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni IS, dan RE bin H. sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton atau 40 Dus.

"Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE bin H,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku IS, RE bin H dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

"Pelaku CE membeli menerima Masker dari pelaku RE bin H, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [tmc]