RMOLBengkulu. Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game online, Mobile Legends. Aksi pencucian uang ini telah merugikan sebuah bank hingga Rp 1,85 miliar.
- Dua Objek Wisata Bengkulu Masuk Nominasi API, Ini Kata Plt Gubernur
- 1,5 Juta Pemudik Lolos Dari Penyekatan, Pemda Diminta Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
- Dewan Pers Apresiasi Road Map Pembinaan Anggota JMSI
Baca Juga
RMOLBengkulu. Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game online, Mobile Legends. Aksi pencucian uang ini telah merugikan sebuah bank hingga Rp 1,85 miliar.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku merupakan seorang gamer. Dalam kasus ini, pihak bank menemukan adanya sejumlah transaksi yang dinilai janggal.
"Jadi dari pihak bank selaku korban, tersangka melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin daei rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi pada saat pembayaran, saldo uang korban di rekening tidak berkurang,†kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).
Dalam kasus ini, tersangka yang berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhirnya pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali melakukan pembelian beberapa digit fasilitas dalam game Mobile Legends.
"Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debitnya. Jadi dia mendapat transferan sementara uangnya tidak berkurang," ungkapnya.
Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Jadi dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai Rp 1,85 miliar dengan membayarnya ke pihak game," tandasnya.
Kini pelaku telah diperiksa secara intensif guna mengembangkan kasus tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu HP. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 5 tahun. dikutip RMOL.id. [ogi]
- Bikin Gaduh, Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Bantuan 2 T Keluarga Akidi Tio
- Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran: Dari THR, Subsidi Ongkir Hingga Bansos Beras
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Pantau LHKPN Penyelenggara Negara