PMDS Tunggu Itikad Baik 9 Desa Ajukan Pencairan Jelang Libur Lebaran

RMOLBengkulu. Menjelang libur hari raya idul fitri 1440 H, ternyata masih ada desa belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Menjelang libur hari raya idul fitri 1440 H, ternyata masih ada desa belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong.

Data terhimpun, dari 93 desa yang tersebar di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong, diketahui masih ada 9 desa yang sama sekali belum mengantongi rekomendasi pencairan tahap dua sebesar 10 persen dari total DD dan ADD dalam setahun.

Hal itu membuat gaji perangkat desa yang bersumber dari anggaran desa itu tidak bisa dibayar. Terlebih sebentar lagi memasuki lebaran Idul Fitri.

Kadis PMDS Lebong Reko Haryanto melalui Sekretaris Hedi Parindo mengatakan, syarat-syarat untuk mengantongi rekomendasi pencairan dari pihaknya berupa surat permohonan penyaluran DD tahap I, dokumen RPJMDes.

Kemudian, RKPDes, APBDes tahun 2018, Rekomendasi tim pendamping Kecamatan, Keputusan Kecamatan tentang evaluasi APBDes 2018 serta beberapa persyaratan lainnya.

"Sedangkan, desa sudah dinyatakan lengkap untuk melanjutkan proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," ujar Hedi saat dikonfirmasi, Rabu (29/5) kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa proses rekomendasi dari pihaknya akan diproses hingga Jum'at (31/5) sebelum memasuki libur lebaran tahun 2019 ini.

"Secara teknis mungkin bisa saja sampai tanggal 31 Mei. Namun, yang jadi pertimbangan PMDS bukan ujung tombak pencairan melainkan BKD. Termasuk waktu cuti BKD dan Bank bagaimana," demikian Hedi.

Adapun 9 Desa itu, yakni Desa Nangai Amen, Gandung, Tik Kuto, Sukau Datang, Gunung Alam, Embong, Kota Baru, Kota Agung, dan Desa Air Kopras. [tmc]