Plt Kepala BPKAD: Gaji PPPK Dibayar Dari Dana APBD

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Saling saut antara tenaga kerja jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pihak Pemkot Bandarlampung tak terelakkan.


"Bohong ada dana dari Kementerian Keuangan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi dari mana itu, belum ada dana," urai Ramadhan.

"Gaji PPPK itu nanti dibayar dari dana APBD,"  kata Ramadhan lagi.

Sementara itu, PPenjabat Sekdakot Sukarma Wijaya menjelaskan penerimaan gaji bagi guru PPPK akan dimulai pada November dan Desember 2022 dan masuk dalam APBDP, setelah ada surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

“Kami sudah rapat dengan DPRD, Tim Anggaran Pemkot Bandarlampung (TAPD) akan menggaji guru PPPK terhitung sejak bulan November dan Desember 2022,” kata Sukarma.

Pagi sebelumnya, Hotman Paris meminta KPK RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, Irjen Kementerian Dalam Negeri mengusut anggaran 1.166 guru PPPK yang sudah sembilan bulan belum dibayar di Kota Bandarlampung.

Pengacara kondang itu mengungkapkan hal itu setelah didatang puluhan wakil guru PPPK lewat Program Hotman 911. [rilis]