Plt Gubernur Bengkulu Ingatkan Tertib Bayar Pajak

Disampaikan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan adanya pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik ini dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo.


Disampaikan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan adanya pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik ini dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo.

Dengan melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan PPh berbasis online maka akan lebih baik bila dilakukan dengan cara jemput bola, ini dapat dilakukan kepada setiap Instansi ataupun perusahaan agar target Rp 10,44 triliun dengan rincian untuk provinsi Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 2,25 triliun yang ingin di capai menjadi lebih maksimal”, jelas Rohidin Mersyah, Selasa 13 Maret 2018.

Rohidin juga berharap semua wajib pajak untuk tertib bayar pajak.

Saya mengharapkan kewajiban membayar pajak betul-betul kita patuhi dengan baik, tentunya dapat kita tunjukkan dengan cara tertib membayar SPT Tahunan secara tertip dan disiplin”, tambah Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati, menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Pemprov ini, sebab penyampaian SPT sangat penting, meski bukan barang baru, namun peralihan dari penyampaian manual ke elektronik yang sudah berjalan selama 5 tahun terakhir harus terus disebarluaskan.

Erna mengingatkan, menjadi kewajiban seorang wajib pajak untuk melaporkan pajak. Karenanya ia mengajak seluruh stakeholder menjadikan penyampaian SPT sebagai perhatian bersama untuk disikapi.

Kami menghimbau apabila terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan atau penghitungan pajak yang harus dibayar, segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan”, ujar Erna.

Untuk Diketahui, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar di Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 sebanyak 236.987 Wajib Pajak, maka harapan untuk mencapai rasio kepatuhan yang optimal dapat diwujudkan. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sudah cukup optimal, akan tetapi untuk SPT PPh OP Non Karyawan dan Badan yang ditargetkan sebesar 45 persen dan Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT baru dapat direalisasikan 43,24 persen sehingga masih perlu ditingkatkan lagi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan Badan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dan juga, dimohon perhatian kepada para pengusaha di Provinsi Bengkulu untuk patuh dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada masyarakat, maka perlu kami sampaikan rencana penerimaan Kantor Vifilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 9,376 triliun dan terealisasi sebesar Rp 8,234 triliun atau 87,82 persen. Untuk Provinsi Bengkulu rencana penerimaan tahun 2017 sebesar 2,030 triliun dan terealisasi sebesar 1,772 triliun atau 87,29 persen dengan pertumbuhan 5,79 persen.

Pada tahun 2018, rencana penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ditetapkan sebesar Rp 10,44 triliun dengan rincian untuk Provinsi Lampung sebesar Rp. 8,19 triliun (tumbuh 26,83 persen) dan untuk Provinsi Bengkulu sebesar 2,25 triliun (tumbuh 26,76 Persen).

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Pemprov Bengkulu, menggelar penyampaian SPT Tahunan PPh Secara Elektronik oleh Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Forkopimda Provinsi Bengkulu, bertajuk Sinergi dan Harmoni Membangun Negeri”.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun Pajak 2017 adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya. Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018 dan untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2018.

Data terhimpun, Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Bengkulu Coki Manurung, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bengkulu Endang Kurnia Saputra, Danrem 041 Gamas Kol. Inf. Irnando Arnold B. Sinaga, Bupati Bengkulu Tengah, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Instantasi Vertikal, Kepala OPD, Kalangan Pengusaha, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu serta perwakilan pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. [ogi.adv]



Penyerahan cinderamata oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati kepada Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Coki Manurung mengisi secara langsung penyampaian SPT Tahunan PPh melalui fasilitas E  filing 


Plt Gubernur saat memberikan arahannya


Sambutan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Jajaran Pemprov Bengkulu dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menghadiri acara ini