Resmi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24

Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari saat berikan SK nomor Partai Ummat ke Ridho Rahmadi/RMOL
Ketua Umum KPU RI Hasyim Asyari saat berikan SK nomor Partai Ummat ke Ridho Rahmadi/RMOL

Kelolosan Partai Ummat dari pelaksanaan verifikasi perbaikan keanggotaan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 hasil menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Salah satu bentuk peresmian Partai Ummat sebagai peserta pemilu dilakukan KPU RI dengan memberikan nomor urut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 552/2022 tentang Perubahan SK KPU RI 519/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," kata Hasyim dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Partai Ummat, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Berikut ini daftar nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024:

Parpol Nasional

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1

- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): nomor urut 2

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): nomor urut 3

- Partai Golongan Karya (Golkar): nomor urut 4

- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): nomor urut 5

- Partai Buruh: nomor urut 6

- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): nomor urut 7

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8

- Partai Kebangkitan Nasional (PKN): nomor urut 9

- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): nomor urut 10

- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): nomor urut 11

- Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12

- Partai Bulan Bintang (PBB): nomor urut 13

- Partai Demokrat: nomor urut 14

- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): nomor urut 15

- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): nomor urut 16

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 17

- Partai Ummat: nomor urut 24

Partai Lokal Aceh

- Partai Nangroe Aceh: Nomor urut 18

- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa: Nomor urut 19

- Partai Darul Aceh: Nomor urut 20

- Partai Aceh: Nomor urut 21

- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh: Nomor urut 22

- Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia: Nomor urut