Perjalanan Dinas DPRD Wajib Pakai Jasa Travel, Begini Aturan Mainnya

Komisi I DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing bersama Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu. Dalam hearing tersebut, dewan mempertanyakan kebenaran aturan yang mengatur perjalanan dinas jalur darat menggunakan jasa angkutan travel.


Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto menyebut, pihaknya awalnya meragukan kebenatan perwal tersebut apakah ada kesalahan dalam mengetik ataukah hanya dibuat-buat. 

etelah diberi penjelasan oleh Kabag hukum, Perwal tersebut benar adanya dan sudah disetujui oleh Pemprov yang merupakan turunan dari amanat Mendagri sehingga dibuatlah perwal 32 tahun 2023.

"Kami bertanya terkait perwal ini, ternyata memang benar ada aturannya. Memang ada beberapa pasal yang agak terganggu bagi dewan, sehingga kami pertanyakan. Kalau memang ada aturannya kita terpaksa mengikuti," jelasnya, Jumat (20/01).

Dalam perwal tersebut, terdapat poin-poin yang mengatur perjalanan dinas Dewan seperti penggunaan jasa angkutan travel, keikutsertaan ASN atau PTT yang ikut perjalanan dinas, dan lain-lain. 

Meski dinilai akan merepotkan, namun Bambang mengatakan akan mengikuti selama aturan tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat. Ia pun akan mensosialisasikan terkait hal tersebut ke para dewan lainnya. 

"Kita akan beritahu juga kawan-kawan dewan yang lain terkait hal ini. Dalam aturan itu, jika kita melakukan perjalanan dinas sendiri, harus pakai jasa angkutan travel. Kalau perjalanan dinasnya rame-rame masih boleh rental mobil, " tambahnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Aldila Putri mengatakan perwal tersebut dibuat sesuai aturan dan hasil fasilitasi oleh pemprov. Acuan perwal tersebut sudah diatur PP 33 sesuai asas efisiensi anggaran. 

"Perwal ini juga berlaku bukan hanya DPRD, melainkan seluruh OPD jajaran pemkot Bengkulu. Aturannya ada dan tadi kita beri penjelasan dan mereka memahami," jelas Aldila.