Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Disosialisasi

RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal terus disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut saat ini belum berjalan maksimal.


RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal terus disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut saat ini belum berjalan maksimal.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, untuk melengkapi perda dimaksud, belum lama ini rombongan bagian hukum sudah melakukan studi komparatif ke Kota Bogor.

"Kita sudah studi banding ke daerah yang paling efektif menerapkan perda teraebut. Mudah - mudahan 2019 kita sudah bisa mulai action," kata Syabahul kepada RMOLBengkulu, kemarin (6/10).

Menurutnya, kenapa perlu gencar disosialisikan lantaran aplikasinya dilapangan akan menimbulkan banyak tantangan. Seperti penetapan lokasi KTR, penerapan sanksi berupa besaran denda materi atau kurungan badan, kerja sosial, serta pelarangan iklan dan penjualan rokok di kawasan-kawasan tertentu. "Terutama tantangan dari ahli hisap atau perokok aktif," lanjutnya.

Dia menambahkan, pihaknya siap menelaah draf Perbup KTR jika sewaktu - waktu sudah diusulkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong ke Bagian Hukum. "Sebagai leading sektornya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) kaitan dengan regulasi nanti akan ada perbupnya," demikian Syabahul. [ogi]