RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal terus disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut saat ini belum berjalan maksimal.
- Keluarga Dan Kerabat Antar Jenazah Nurman Sohardi Ke Peristirahatan Terakhir
- 38 Tahun Jalan Simpang Tiga Padang Guci Tak Pernah Dibangun
- Penerapan Sistem Zonasi Sekolah Tekan Angka Kecelakaan Pelajar
Baca Juga
RMOLBengkulu. Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bakal terus disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut saat ini belum berjalan maksimal.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, untuk melengkapi perda dimaksud, belum lama ini rombongan bagian hukum sudah melakukan studi komparatif ke Kota Bogor.
"Kita sudah studi banding ke daerah yang paling efektif menerapkan perda teraebut. Mudah - mudahan 2019 kita sudah bisa mulai action," kata Syabahul kepada RMOLBengkulu, kemarin (6/10).
Menurutnya, kenapa perlu gencar disosialisikan lantaran aplikasinya dilapangan akan menimbulkan banyak tantangan. Seperti penetapan lokasi KTR, penerapan sanksi berupa besaran denda materi atau kurungan badan, kerja sosial, serta pelarangan iklan dan penjualan rokok di kawasan-kawasan tertentu. "Terutama tantangan dari ahli hisap atau perokok aktif," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya siap menelaah draf Perbup KTR jika sewaktu - waktu sudah diusulkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong ke Bagian Hukum. "Sebagai leading sektornya, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) kaitan dengan regulasi nanti akan ada perbupnya," demikian Syabahul. [ogi]
- Raih WTP, Tiga Sikap Bakal Dikeluarkan DPRD Lebong
- Target Pungutan Wisata Terendah Air Paliak, Tertinggi Air Putih
- Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Mobil Warga Kepahiang