Pengakuan MHA Rejang Menghindari Adanya Distorsi Sejarah

RMOLBengkulu. Bertempat di gedung Graha Bina Praja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat konsolidasi penyampaian rumusan laporan hasil inventarisasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Kabupaten Lebong, Selasa (18/9) siang. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya Distorsi sejarah.


RMOLBengkulu. Bertempat di gedung Graha Bina Praja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat konsolidasi penyampaian rumusan laporan hasil inventarisasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang Kabupaten Lebong, Selasa (18/9) siang. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya Distorsi sejarah.

Penjabat Sekda Lebong, Dalmuji Suranto, dalam sambutannya, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk segera dilakukannya pengakuan adat Rejang oleh Pemerintah Daerah.

"Konsolidasi ini adalah sebagai gerbang awal dalam menyusun pengakuan MHA Rejang. Tentu, kami berterima kasih dengan adanya perda inisiatif ini," ungkap Dalmuji.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), menyampaikan, tujuan awal inisiasi Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengakuan MHA Rejang di Kabupaten Lebong adalah menghindari adanya distorsi sejarah.

"Adanya payung hukum pengakuan dan perlindungan terhadap MHA Rejang akan meminimalisir potensi terjadinya konflik yang terjadi pada lahan-lahan yang izinnya tumpang tindih antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan," kata Teguh.

Selain itu, lanjutnya, kearifan lokal di Lebong tidak lepas dari kearifan lokal nusantara. Hal inilah yang perlu dilestarikan melalui pengadaan payung hukum terhadap hak-hak tradisional.

"Tidak ada tujuan maupun indikasi yang menyimpang dari upaya memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA Rejang Kabupaten Lebong. Tanah tersebut tidak mungkin akan dijual," sambungnya.

Disisi lain, Direktur Akar Foundation Bengkulu, Erwin Basrin, menambahkan, kegiatan inventarisasi terhadap keberadaan kearifan lokal masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong sudah dilakukan Akar Foundation bekerjasama dengan beberapa kutai.

"Berdasarkan hasil penelitian selama lima tahun, masyarakat Rejang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat. MHA Rejang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Hal inilah yang menjadi urgensi perlu adanya pengakuan wilayah adat Rejang di Kabupaten Lebong," jelasnya.

Disamping itu, Ketua AMAN Bengkulu, Defri, mengungkapkan, pada kesempatan ini ia meminta kepada tim inventarisasi wilayah adat yang sudah dibentuk tersebut tak hanya berfokus pada wilayah hutan adat saja.

Menurutnya, para tokoh - tokoh adat setempat juga harus dilibatkan untuk mencegah terjadinya konflik di wilayah tersebut.

"Ini adalah momentum bagi pemkab Lebong untuk memanfaatkan payung hukum ini sebagai dasar para kutai - kutai maupun marga dalam menjaga wilayah adat mereka," demikian Defri. [ogi]