Penetapan Tersangka Tidak Halangi Tahapan Pilkada

RMOLBengkulu. Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo menegaskan, tahapan Pilkada serentak didaerah itu tetap berjalan meski saat ini ada kandidat yang maju dijalur perseorangan ditetapkan sebagai tersangka.


RMOLBengkulu. Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo menegaskan, tahapan Pilkada serentak didaerah itu tetap berjalan meski saat ini ada kandidat yang maju dijalur perseorangan ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya tetap berjalan sesuai dengan tahapan, saat ini memasuki tahapan perbaikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan," kata Restu dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7).

Setelah dilakukan rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat KPU 20-21 Juli kemarin terhadap pasangan Syamsul-Hendra (SAHE), akan dilakukan penyerahan syarat dukungan perbaikan pada 25 hingga 27 Juli besok.

"Penyerahan syarat dukungan perbaikan ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 27 Juli, sesuai dengan keputusan KPU-RI nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, penyerahan dukungan itu dilakukan oleh bakal pasangan calon perseorangan dan tim penghubung," bebernya.

Dia menjabarkan, ketentuan tersebut diatur BAB IV tentang tata cara penyerahan dan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada poin 1 item b dan c.

Sedangkan, untuk verifikasi faktual perbaikan dukungan balon perseorangan yang akan dilaksanakan 8-16 Agustus mendatang kata dia, diatur dalam surat KPU-RI No.578.PL.02.2.P-SD/06/KPU/VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020, tentang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan dukungan balon perseorangan.

"Dalam surat ini menyebutkan ketentuan pasal 32D peraturan KPU No,18/2019 mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan balon perseorangan dan tim penghubung untuk menghadirkan pendukungnya di wilayah desa atau kelurahan," imbuhnya.

Selanjutnya verifikasi faktual secara kolektif dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 sampai dengan ayat 6, ayat 8 dan ayat 11 sampai 14, pasal 24 ayat 3, pasal 25 dan 26 dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS.

Untuk diketahui, pasangan bakal calon SAHE yang maju di jalur perseorangan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 9.808 dukungan. [tmc]