Setelah tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), seluruh Kades, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan (teken) nota kesepahaman bersama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
- Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong
- Ketua DPRD Ajak Masyarakat Lebong Tunaikan Zakat Fitrah
- Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, 89 Petugas Diturunkan
Baca Juga
Teranyar, giliran dua SKPD di lingkungan Pemkab Lebong menggelar PKS pada Rabu (2/8) siang. Kedua SKPD itu, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong.
Hadir dalam PKS itu, yakni Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, para staf ahli, plt asisten, serta Kepala SKPD terkait.
Bupati Lebong, Kopli Ansori yang dibacakan Wabup Lebong, Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sangat diperlukan, sehingga visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2021-2024 dapat diimplementasikan melalui program pembangunan dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang pada akhirnya muara pada kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Lebong, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Wabup.
Lanjut dia menjelaskan, Pemkab Lebong telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam bentuk nota kesepakatan yang merupakan payung hukum kerjasama Pemkab Lebong dengan Kejari Lebong.
Dimana ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Datun, pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di bidang Datun.
Kemudian, pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum pada proses pengadaan barang dan jasa, serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan Pemkab Lebong dengan instansi pemerintah/BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemuliahan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
"Untuk itu, saya harapkan kepala OPD (SKPD) yang telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Lebong untuk berkoordinasi secara intens dalam hal pelaksanaan kegiatan di SKPD masing-masing," tuturnya.
Lebih jauh, untuk SKPD yang belum melaksanakan kerjasama dengan Kejari Lebong untuk segera melaksanakan PKS. Sehingga, penyelenggaraan program-program berjalan dengan baik.
"Muaranya tentu kepada prestasi kerja SKPD dan tentu pada akhirnya akan berdampak kepada perwujudan masyarakat Lebong yang bahagia dan sejahtera," demikian Wabup.
- DAK Pendidikan Untuk 14 SD dan 5 SMP
- Pembahasan APBD Perubahan 2021 Ditarget Bulan Ini
- 20 Orang Selesai Isolasi Mandiri, Lebong Nihil Pasien Covid-19