Pemkab Rejang Lebong Upayakan Penambahan Anggaran Pilkada

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih mengupayakan penambahan anggaran Pilkada 2020 yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih mengupayakan penambahan anggaran Pilkada 2020 yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R.A Denni mengatakan, banyak peluang untuk menambah anggaran Pilkada yakni dalam APBD 2020, jika tidak memungkinakan akan diupayakan dalam APBD Perubahan 2020.

"Kalau itu amat sangat tidak bisa masuk dalam perubahan nanti ada langkah-langkah yang diambil kepala daerah," kata Denni dikonfirmasi awak media.

Besaran penambahan anggaran untuk KPU setemoat disebutkan dia berkisar Rp. 2,4 miliar dari jumlah sebelumnya yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Rejang Lebong pada 14 Oktober 2019 lalu sebesar Rp18,5 miliar.

Penambahan anggaran Pilkada serentak 2020 itu dilakukan setelah adanya pengajuan penambahan anggaran dari KPU Rejang Lebong, pasalnya pembayaran honorarium dalam pelaksanaannya nanti baru sebesar 80 persen dari ketentuan pusat, sehingga dengan penambahan ini KPU bisa membayar honorer petugas Adhoc sebesar 100 persen seperti yang ditentukan KPU pusat.

"Sebenarnya kita ingin melakukan evaluasi, DPR juga menginginkan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu, KPU sudah menyampaikan RKA nya dan memang ada keterlambatan yang Bawaslu," bebernya.

Dia menjelaskan, pihaknya dan DPRD setempat menginginkan adanya evaluasi anggaran Pilkada terutama yang dialokasikan ke Bawaslu Rejang Lebong sebesar Rp. 9,5 miliar sesuai dengan penandatanganan NPHD pada 6 November 2019 lalu.

"Angka itu cukup besar, karena kita (Pemkab,red) dan Bawaslu tidak ada kesepakatan maka Pemerintah Pusat yang memutuskan angka sebesar itu, sehingga itu bukan angka kita," demikian Denni. [ogi]