RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui tengah menginventarisir nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah itu yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dikenakan saksi tegas berupa pemecatan.
- GP Ansor Lebong Turunkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
- Polisi Geledah Kendaraan Curup-Lubuklinggau
- Milad Pemuda Muhammadiyah Dan Deklarasi Pilwakot Damai 2018
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui tengah menginventarisir nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah itu yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dikenakan saksi tegas berupa pemecatan.
Hal itu menanggapi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan dan ditamdatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumlo pada 10 September 2018.
"Saat ini nama-nama ASN yang terjerat korupsi tengah diinventarisir" kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi kepada RMOLBengkulu, Selasa (18/9).
Selain itu menurut dia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong tengah berada di Bengkulu guna mengikuti rapat pembahasan di tingkat Provinsi.
Diakui Hijazi, selama ini dalam penerapan sanksi pemecatan oknum ASN yang terlibat korupsi masih terikat dengan nurani, sehingga pemecatan tidak dilakukan semena-mena dengan pertimbangan ekonomi keluarga mereka nanti.
Namun dengan adanya SE dari Mendagri tersebut, ditegaskan Hijazi pihaknya akan mengikutinya, dan akan melakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang dinyatakan inkrah proses hukumnya.
"Kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat, sehingga dengan adanya instrukai ini akan kita jalani," pungkasnya.
- Menko Airlangga: THR Untuk Perkuat Daya Beli Dan Gerakkan Kinerja Ekonomi
- Penutupan Tambang Pasir Ilegal Talang Benih Disinyalir Tebang Pilih
- Pelantikan Kadis Dukcapil Terancam Tak Serentak