Pemkab Rejang Lebong Inventarisir ASN Terjerat Korupsi

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui tengah menginventarisir nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah itu yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dikenakan saksi tegas berupa pemecatan.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui tengah menginventarisir nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah itu yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk dikenakan saksi tegas berupa pemecatan.

Hal itu menanggapi adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 180/6867/SJ yang diterbitkan dan ditamdatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumlo pada 10 September 2018.

"Saat ini nama-nama ASN yang terjerat korupsi tengah diinventarisir" kata Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi kepada RMOLBengkulu, Selasa (18/9).

Selain itu menurut dia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong tengah berada di Bengkulu guna mengikuti rapat pembahasan di tingkat Provinsi.

Diakui Hijazi, selama ini dalam penerapan sanksi pemecatan oknum ASN yang terlibat korupsi masih terikat dengan nurani, sehingga pemecatan tidak dilakukan semena-mena dengan pertimbangan ekonomi keluarga mereka nanti.

Namun dengan adanya SE dari Mendagri tersebut, ditegaskan Hijazi pihaknya akan mengikutinya, dan akan melakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang dinyatakan inkrah proses hukumnya.

"Kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat, sehingga dengan adanya instrukai ini akan kita jalani," pungkasnya.

Sejauh ini diketahui, terdapat enam oknum ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu tahun 2016, ke enam ASN itu terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Curup tahun 2013 menggunakan APBN sebesar Rp 4 Miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 650 Juta. [nat]