Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, menargetkan seluruh bidang tanah di daerah itu telah terdaftar secara lengkap pada tahun 2025.
- Bupati: Kades Harus Kelola Anggaran Dengan Transparansi Dan Akuntabilitas
- Lebong Inflasi Nomor 5 Tingkat Sumatera, Disperindagkop-UKM Siapkan Kopli Desk
- SK Sudah Diterima OPD, Ribuan THLT Mulai Cicip Gaji Rapel
Baca Juga
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi melalui Kabid Aset Gundala mengungkapkan, tahun 2024 ini ada 129 bidang tanah diusulkan untuk diterbitkan sertipikat tanahnya.
"Tahun ini kita usulkan 129 bidang tanah diterbitkan sertipikatnya oleh BPN," ujar Gundala kepada wartawan, Kamis (4/1).
Menurutnya, ada 626 titik lahan pemda Lebong yang belum bersertipikat. Dari jumlah itu, 332 bidang tanah sudah diterbitkan, dan yang belum bersertipikat sekitar 294 bidang tanah.
"Tapi, untuk progresnya lebih kurang 53 persen sudah bersertifikat. Artinya, ada 47 persen lagi," sebutnya.
Lebih jauh, pembenahan sertifikasi aset pemerintah kini memang menjadi program prioritas bidang aset. Diharapkan pada tahun 2025 nanti semua aset Pemkab Lebong sudah bersertifikat atas nama pemerintah, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan terkait kepemilikan lahan yang diduduki sejumlah bangunan milik pemerintah.
"Kami dengan BPN akan terus bekerjasama. Harapan kita juga lagi tidak ada pembatasan jumlah persil yang kami ajukan," demikian Gun.
- Progres Fisik Pabrik Sirup Gerga Masuk 35 Persen
- Difasilitasi Pemprov, Pemkab Lebong Siapkan Argumen Soal Tapal Batas
- Kembali Terima DAK, Difokuskan Untuk Meubeler Balai Penyuluhan