Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah mematuhi dan menjalankan Keputusan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) No. 64/PUU-XVIII/2020 hasil judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Minerba.
- Dukung ZH, Gabungan Advokat Datangi Polda Bengkulu
- Mudik Lebaran, 19 Gunung Berapi Berstatus Waspada
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta
Baca Juga
"Namun dengan keputusan ini setidaknya negara tidak memberikan jaminan perpanjangan izin kepada KK atau PKP2B dan mereka tidak secara otomatis mendapat perpanjangan izin," tegasnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).
Mulyanto menyatakan, pemerintah harus mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus dilakukan sebelum memberikan perpanjangan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengklaim, saat pembahasan dan pengambilan keputusan perubahan UU Minerba, partainya tegas menolak.
"Sikap PKS adalah agar wilayah kerja KK dan PKP2B yang sudah habis masa kerjanya dikembalikan kepada Negara untuk kemudian dilelang kembali dan BUMN mendapat prioritas dalam lelang tersebut," kata Mulyanto.
- Polda Dan BNNP Kalbar Amankan Puluhan Kilogram Sabu Serta Ribuan Butir Ekstasi
- Selama Ramadhan, Pengelola Bandara Soetta Manjakan Pelanggan
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hadiri Musrembang Penyusunan RKPD Provinsi Bengkulu TA. 2025