Pemeras Anggota Panwascam Diringkus Polisi, Rp 2 Juta Untuk Keamanan

Ri (27) dan Fe (23) warga Desa Empat Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong terpaksa diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindang Dataran.


Ri (27) dan Fe (23) warga Desa Empat Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong terpaksa diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindang Dataran.

Korban diketahui bernama Dede Hendri Sugiarto (28) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang bertugas sebagai Panwascam Sindang Dataran.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan mengungkapkan, dalam aksinya memeras korban kedua pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dikawasan itu.

"Aksi pemerasan terjari pada Rabu (25/4) kemarin, pelaku ini menuduh korban sebagai pelaku pencurian kendaraan, kemudian para pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp. 2 juta sebagai uang damai," kata AKP Jery dalam pres rilis di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (1/5).

Adapun kronologis kejarian yang dialami korban, diceritakan AKP Jery bermula saat korban melintas di Desa Empat Suku Menanti, kedua pelaku memanggil korban kesebuah rumah, dirumah itu korban diintrograsi dengan tuduhan sebagai pelaku curanmor.

Kepada petugas korban mengaku, kedua pelaku sempat melakukan pemukulan, dan terus melakukan intimidasi terhadap korban, hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban sebagai uang damai serta sebagai jaminan keamanan bagi korban selama menjalankan tugas diwilayah itu.

Lantaran uang yang diminta belum ada, pelaku menahan STNK dan KTP korban sebagai jaminan, baru selanjutnya korban dilepaskan dan diperbolehkan pulang.

"Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong, dari laporan itu petugas langsung melakukan pengembangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku," imbuhnya.

Pihaknya juga melakukan pendalaman kasua lainnya terhadap kedua pelaku, mengingat salah satu pelaku yakni Ri merupakan Residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang telah divonis 4 tahun penjara. [nat/izk]