Pelaku Hujan Uang di Jalan Kuningan Harus Ditindak

Setelah hampir satu dekade lalu terjadi hujan uang di Jakarta, Rabu (28/2), persitiwa serupa berulang. Kali ini hujan uang terjadi di depan GOR Soemantri Brodjonegoro,Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.


 Setelah hampir satu dekade lalu terjadi hujan uang di Jakarta, Rabu (28/2), persitiwa serupa berulang. Kali ini hujan uang terjadi di depan GOR Soemantri Brodjonegoro, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Banyak pihak sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi setelah videonya viral di media sosial gara-gara akun Instagram @jktinfo mengunggahnya.

Politisi Gerindra DKI Jakarta Bastian P Simanjuntak menilai, kejadian tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap simbol negara sehingga pelaku dan aktor intelektualnya harus ditangkap.

"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menangkap pelaku penistaan simbol negara," kata dia seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/3).

Dia mengatakan penghinaan terhadap simbol atau lambang negara dilarang dalam pasal 57 UU 24/2009 dan ancaman hukuman diatur dalam pasal 68 UU 24/2009, Pasal 154a KUHP.

Selain menggangu lalulintas, aksi kapitalisme tersebut juga ikut menghina warga yang dijadikan objek dari hujan uang. Semestinya, kata dia, kepolisian jangan hanya menghentikan kegiatan tersebut tetapi harus bertindak tegas dengan mengusutnya hingga tuntas.

"Masih banyak cara-cara lebih manusiawi dan tidak menista simbol negara untuk membantu warga sekaligus promosi produk. Uang rupiah di dalamnya ada lambang negara sehingga secara tidak langsung telah terjadi penghinaan atas lambang negara," kata Bastian.

Selain itu, katanya, hujan uang sekaligus membuktikan bahwa negara telah takluk pada kekuatan kapitalisme sehingga pelakunya hingga saat ini belum dihukum.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dan ikut menghina simbol negara dengan hadir di sana," tukasnya.

Hujan uang di kawasan Jalan Kuningan jadi sorotan setelah videonya  viral di Instagram. Uang ditebar oleh dua orang yang naik ke sebuah crane.

Uang tersebut dari pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan yang paling banyak Rp 2 ribu. [nat]