Pasca Pemberhentian Kadispora, Bupati Gusril Angkat Ir. BY WIADI Sebagai Plt

RMOLBengkulu. Pasca pemberhentian Kadispora Kabupaten Kaur, Jon Harimol beberapa hari yang lalu, Bupati Kaur, Gusril Pausi mengangkat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ir. BY WIADI.


RMOLBengkulu. Pasca pemberhentian Kadispora Kabupaten Kaur, Jon Harimol beberapa hari yang lalu, Bupati Kaur, Gusril Pausi mengangkat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Ir. BY WIADI.

Dalam surat yang diterima redaksi RMOLBengkulu. Pengangkatan tersebut tertulis dalam surat perintah pelaksana tugas oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi nomor : 821/45/BKD-PSDM/KK/2020.

Yang dikeluarkan di Bintuhan pada tanggal 18 September 2020 ditandatangani dan dicap Bupati Kaur, Gusril Pausi.

"Terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat Perintah Pelaksana Tugas disampaing jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepla dinas pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur," tertulis dalam surat tersebut.


Serta bertanggung jawab terhadap administrasi dan keuangan di dinas pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur.

Melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan tersebut kepada bupati.

"Melaksanakan perintah ini dengan baik  dan penuh tanggung jawab sampai ditunjuknya Kepala dinas pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaur yang definitif," demikian tulisan dalam surat tersebut.


Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur,
Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur, Jon Harimul.

Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [ogi]