Partai Garuda Batal Ikut Kampanye

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lebong membatalkan keikutsertaan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam kampanye rapat umum yang digelar sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Lebong membatalkan keikutsertaan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam kampanye rapat umum yang digelar sejak tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.


"Partai Garuda dibatalkan sesuai edaran terbaru KPU RI nomor 744/PL.01.6/KPT/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Peserta Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2019," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Effan Lavendes, Senin (25/3) siang.

Dengan dibatalkannya keikutsertaan dalam Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, Partai Garuda otomatis juga tidak bisa mengikuti kampanye rapat umum.


"Kebetulan juga Partai Garuda dalam Pemilu 2019 tidak ada perwakilan legislatif tingkat Kabupaten. Termasuk juga tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun, baik pasangan nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02," demikian Effan. [tmc]