Pemerintah Desa (Pemdes) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Sempat Diambil Lalu Dikembalikan Lagi, Petugas Samsat Di BS Diduga Pungli
- Hanya Dua Peserta Calon Direktur PDAM TTE yang Lolos Seleksi Administrasi
- Tiga Pejabat Eselon II Berganti, Kadis PUPR Kosong
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, Rosminiwati mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Pj Kades.
Sementara itu, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Meika Rizka.
- PDAM Ada Direktur Baru, Bupati Harap Bisa Menghasilkan PAD
- Penyaluran BLT DD Tunggu Pencairan Dana Desa Tahap Satu
- Dana Desa Bisa Digunakan Untuk MT2 Minimal 20 Persen! Bahkan Bisa Lebih