Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Alam Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Begini Cara Bupati Gusnan Mulyadi Memaknai Kemerdekaan RI ke-76
- Oknum Pejabat Pemkab Seluma Diterpa Kabar Dugaan Suap
- Joss! Bupati Kopli Turun Langsung Ajukan Hibah 15 Unit Mobil Damkar
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kades Gunung Alam, Budi Irawan mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades Gunung Alam, Budi Irawan.
Sementara itu, Camat Tubei, Edi Suhaimi menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Edi sapaan akrabnya.
- Juric Wajib Redam "Dinamit"
- Operasi "Zebra Nala 2021" Segera Dimulai
- Kasus Covid-19 Lubuklinggau, Warga Kampung Muara Aman Dimakamkan Secara Prokes