Pemerintah Desa (Pemdes) Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Provinsi Apresiasi Hasil Kerja TP PKK Lebong Berkontribusi Positif Turunkan Stunting di Lebong
- Hingga Akhir April, Seluruh THLT Belum Punya SK
- BKPSDM Pastikan Tak Ada ASN 'Siluman' Di Wilayah Mereka
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kades Bioa Sengok, Kamarudin mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kamarudin.
Sementara itu, Camat Rimbo Pengadang, Adnanhori menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Adnanhori.
- 20 Desa-Kelurahan Dijadwalkan Ulang Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk
- Berganti Pengurusan, Kemenag Gelar Rakor Pembentukan MUI
- Draft Perbup Pilkades 2021 Lebong Rampung, Prokes Jadi Pertimbangan