Modus Pinjam Sertifikat Tanah Warga Wonosobo Ditangkap

RMOLBengkulu. Warga Wonosobo Kecamatan Penarik diamankan Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Polsek Mukomuko selatan. Tersangka berprofesi sebagai pekerja Swasta diamankan pada Minggu (6/9) malam, diduga pelaku tindak pidana Penggelapan surat tanah.


RMOLBengkulu. Warga Wonosobo Kecamatan Penarik diamankan Polres Mukomuko Polda Bengkulu melalui Polsek Mukomuko selatan. Tersangka berprofesi sebagai pekerja Swasta diamankan pada Minggu (6/9) malam, diduga pelaku tindak pidana Penggelapan surat tanah.

Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi melalui Kapolsek Mukomuko Selatan  IPTU Pajri Ameli Putra kepada awak media, kronologi penggelapan ini berawal dari Pelaku MR bermaksud meminjam uang kepada ayah korban inisial Al 4 Februari 2015 sekitar pukur 11.00 WIB.

"AL menyebutkan ia tidak bisa meminjamkan uang kepada MR, namun pelaku MR memohon kepada ayah korban untuk meminjamkan sertifikat tanah miliknya," jelas Pajri.

Karena perasaan iba, AL meminjamkan sertifikat tanah tersebut kepada MR dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 bulan. Setelah kurang lebih 1 tahun MR tidak ada kabar sama sekali. Kemudian AH mendatangi rumah pelaku, mempertanyakan mengenai sertifikat tersebut, namun pelaku MR sudah tidak ada di rumah.

Sekitar tahun 2017 datang orang tidak dikenal ke rumah korban AH sambil membawa foto copy sertifikat tersebut dan mengatakan bahwa sertifikat asli tanah tersebut sudah menjadi jaminan hutang saudara MR kepadanya.

Sejak kejadian itu, korban AH masih menunggu tanggung jawab dari pelaku MR untuk mengembalikan sertifikat tanah miliknya. Karena sudah hampir 5 tahun lamanya. AH merasa ditipu lalu melaporkan MR ke Polsek Mukomuko Selatan pada Minggu (06/09) kemarin.

Untuk sementara kasus ini akan terus kami tindak lanjuti proses dan penyelidikan,” pungkas Kapolsek. [ogi]