RMOLBengkulu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, larangan mudik lebaran tahun ini berlaku secara umum.
- Dolar Tembus Rp 15 Ribu, Pemerintah Jatuh
- Senin, Irjen Pol Guntur Mulai Bertugas Di Polda Bengkulu
- Dirjen Dukcapil: KTP-EL Yang Tercecer Berasal Dari Pasar Minggu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan, larangan mudik lebaran tahun ini berlaku secara umum.
Dimana hal ini tidak hanya berlaku bagi daerah terjangkit virus corona baru (Covid-19), termasuk daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud MD dalam dialog virtual bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (25/4).
"Yang berangkat disuruh balik lagi yang di Jakarta. Yang dari luar Jakarta disuruh balik lagi dengan segala resiko bagi yang melakukannya. Meskipun kalau sudah terlanjur keluar rumah ya itu urusan dia, pokoknya enggak boleh, balik lagi," tegas Mahfud MD.
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi wilayah yang belum terinfeksi corona untuk diperbolehkan mudik lebaran. Namum demikian, dia menegaskan larangan mudik itu harus juga dijalankan sebagaimana anjuran pemerintah.
"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang dimanapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang dimanapun," jelasnya. [ogi]
- Nikita Willy, Sebelum Hidup Mewah, Telur Dadar Nikmat
- Resmi Jabat Plt. Bupati BS, Gusnan: Inilah Perjalanan Sang Waktu
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Segera Beroperasi Di Ketahun