Menaker Terbitkan Edaran Libur Pemilu Bagi Buruh

RMOLBengkulu. Ini kabar baik bagi seluruh pekerja/buruh yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Ini kabar baik bagi seluruh pekerja/buruh yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang.

Sebab, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1/2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing

Menurut Hanif, SE ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari penetapan Keputusan Presiden No. 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif.

Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepres 10/2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]