Mempercepat Penanganan Covid-19, Pemda Dapat Melakukan Pengadaan Tanpa Lelang

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap berkoordinasi dan monitoring dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap berkoordinasi dan monitoring dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi yang dimaksud adalah berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dalam kondisi darurat di tengah pandemik Covid-19 atau dikenal dengan virus corona.

"Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yg diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (23/3).

Karena kata Firli, berdasarkan Inpres 4/2020 telah telah bahwa yang melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan barang dan jasa ialah BPKP. Selain itu, LKPP juga diperintahkan untuk melakukan pendampingan.

"Dengan demikian, maka posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi," jelasnya.

KPK sendiri, kata dia, masih terus berkomunikasi dengan LKPP agar pengadaan barang dan jasa percepatan Covid-19 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya tindakan rasuah.

"Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah corona virus atau Covid-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan," katanya.


"Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals)," sambungnya.

Sebelumnya, Firli juga telah menyampaikan bahwa dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan barang atau jasa tanpa melakukan lelang.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Namun demikian, Firli pun juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap oknum yang memanfaatkan dalam kondisi darurat seperti ini masih melakukan tindakan rasuah.

Tak segan-segan, Firli menegaskan akan menuntut dengan hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi disaat pandemik Covid-19. dilansir RMOL.ID. [ogi]