Legowo Keputusan Gakumdu, Tapi Aktor Utama Hilangnya DA1 Harus Diseret

RMOLBengkulu. Ketua DPC Demokrat Lebong, Asman Mai Dolan tanggap dingin atas keputusan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong yang menghentikan pelaporan Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Berkarya.


RMOLBengkulu. Ketua DPC Demokrat Lebong, Asman Mai Dolan tanggap dingin atas keputusan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong yang menghentikan pelaporan Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Berkarya.

Dalam pelaporannya, KPU diduga melakukan tindak pidana Pemilu lantaran dokumen negara berupa formulir DA1 berisi formulir model DA1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Lebong Utara hilang.

Meski begitu, pihaknya meminta agar aktor utama penyebab belum ditemukannya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara tetap diusut tuntas.

"Mau itu laporan atau temuan yang jelasnya kami meminta transparansi atas dugaan pidana pemilu hilangnya dokumen negara seperti Formulir DA1 tersebut," tegas Dolan, kemarin (24/5).

Diutarakan Dolan, pelaporannya bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat turut juga menunggu kejelasan pertanggungjawaban atas hilangnya DA1 Kecamatan Lebong Utara tersebut.

Untuk itu, ia meminta Bawaslu Lebong bersama Tim Sentra Gakkumdu juga harus mengkaji lebih luas, dan tidak mengulur waktu.

"Apalagi ini sudah menjadi temuan Bawaslu Lebong, setidaknya prosesnya bisa dilakukan secara bersamaan. Yang pada intinya kita ingin kejelasan, siapa yang paling bertanggungjawab atas hilangnya formulir DA1 tersebut," tegasnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, apa yang kami laporkan tersebut adalah KPU Lebong beserta jajarannya. Jika hasil penyelidikan dan klarifikasi memang lokusnya lebih mengarah kepada PPK, kenapa tidak langsung ditetapkan keputusannya," demikian Dolan.



Hal senada disampaikan Politisi NasDem Lebong, Eko Prabowono. Dirinya menyatakan menerima keputusan tersebut meskipun ia sesalkan lantaran bukti serah terima logistik dari PPK ke KPU menurutnya sudah cukup kuat.

"Tapi, harapan kami, baik sebagai peserta Pemilu atau sebagai masyarakat proses penegakan hukum harus tetap harus dilaksanakan dan ditegakkan, sesuai dengan amanat UU," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dalam suatu temuan ada pelanggaran pidana pemilu maka statusnya harus segera ditentukan.

"Perlu kami pertegas tidak ada alasan jika esok GAKUMDU kembali akan menghentikan proses ini, dan menutup kasus ini, karena jelas bahwa DA-1 secara keseluruhan hilang," tutup Eko.




Untuk diketahui, Tim Sentra Gakumdu Lebong, Kamis (23/5) kemarin, akhirnya memutuskan bahwa laporan Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Berkarya Kabupaten Lebong, resmi dihentikan.

Itu diputuskan usai serangkaian klarifikasi panjang sejumlah pihak baik pelapor, saksi pelapor maupun saksi terlapor, yakni KPU Lebong.

Diketahui, dalam pelaporannya ketiga parpol melaporkan KPU Lebong, terkait hilangnya Form DA1 Kecamatan Lebong Utara, yang diketahui saat rapat pleno di KPU Lebong.  

Berdasarkan hasil klarifikasi semua pihak, unsur pasal kelalaian dan lokus indikasi hilangnya berita acara dan sertifikat Formulir DA1 tersebut bukan di KPU Lebong.

Akan tetapi, tim Sentra Gakumdu Lebong merekomendasikan untuk melanjutkan proses temuan Bawaslu Lebong terkait unsur pidana pemilu terhadap hilangnya berita acara dan sertifikat DA1 tersebut, lokusnya fokus pada PPK Lebong Utara. [tmc]