Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong mengikuti uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan Pemprov Bengkulu, pada Selasa (14/3) kemarin.
- Main Bareng Marquez Dan Pedrosa, Menpora Cetak Dua Gol
- Takbir Keliling Jelang Idul Adha Ditiadakan
- Solar Terbatas, Petani Keluhkan Tak Bisa Operasikan Mesin 'Erek'
Baca Juga
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebong, Nurmanhuri melalui Kabid Kearsiapan, Fitrien Mulyusnita mengungkapkan, bahwa uji publik itu dilakukan sebagai langkah agar menghasilkan Perda yang mengatur penyelenggaraan kearsipan memiliki kepastian hukum.
"Kami menyambut baik hal ini, karena dampaknya sangat bagus untuk penyelenggaraan kearsipan di Lebong," kata Fitrien, kemarin (14/3).
Dia menambahkan, arti penting Raperda ini karena selain sebagai regulasi juga menjamin keberlangsungan kearsipan sesuai standar yang berlaku.
Penyelenggaraan kearsipan sendiri sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah dan membantu masyarakat atau pengguna arsip, serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Lebong.
"Pembangunan suatu daerah di setiap OPD jika belum ada perda, kedepannya dikhawatirkan menghadapi persoalan baru. Oleh karena itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini merupakan bagian dari regulasi. Dan juga nantinya akan memenuhi Standar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," demikian Fitrien.
- Mutasi Sudah Di Depan Mata, Ini Daftar Jabatan Kosong Di Lebong
- Memasuki Ramadan 1444 H, Bupati Kopli: Semangat Puasanya, Berlimpah Pahalanya
- Menpan RB Resmikan Serentak Tiga MPP di Bengkulu, Salah Satunya Milik Pemkab Lebong