Larangan Merokok Bagi Pemotor Mulai Bergulir Di Daerah

RMOLBengkulu.Penerapan aturan larangan merokok bagi setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya, mulai diterapkan berbagai daerah. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan.


RMOLBengkulu. Penerapan aturan larangan merokok bagi setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya, mulai diterapkan berbagai daerah. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan.

"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan OKU, Aminelson di Baturaja.

Bukan tanpa alasan, diutarakannya dalam aturan tersebut bagi pengendara sepeda motor saat berkendara dilarang menghisap merokok demi keselamatan ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya.

"Pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bakal disanksi berupa denda," tegasnya dilansir RMOLSumsel.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengacu pada UU No 22/2009 bahwa sanksi bagi pengendara yang merokok tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

"Aturan tersebut akan segera diberlakukan di OKU meskipun belum ada surat edaran dari Kemenhub RI," katanya.

Terkait penerapan aturan ini pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah setempat agar dapat mentaati peraturan pemerintah tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKU agar peraturan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya. [tmc]