Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo akan Ditindaklanjuti KPK

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan ditindaklajuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindak lanjut melalui proses penyelidikan bakal dilakukan KPK jika laporannya layak.


Hal tersebut dipastikan langsung Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, usai menjadi pembina Upacara HUT ke-77 RI di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/8).

"Sejauh ini, sekali lagi KPK, sepanjang ada laporan, dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti," ujar Ghufron kepada wartawan seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Karenanya, terang Ghufron, KPK akan melakukan telaah dan verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).

"Jadi kami masih akan melihat, apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan, kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri. Apakah benar laporan tersebut akan adanya dugaan tindak pidana korupsinya," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, sejumlah advokat dari Tampak melaporkan Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8). Tampak melaporkan Sambo karena diduga melakukan upaya suap kepada sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.