Langgar Protokol Kesehatan, Bapaslon Hanya Diberi Teguran

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memberikan memberikan teguran secara tertulis kepada pihak bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memberikan memberikan teguran secara tertulis kepada pihak bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.


"Sesuai PKPU Nomor 6 pasal 11, KPU hanya bisa memberikan teguran secara tertulis, agar bakal pasangan calon yang mengumpulkan masa itu patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo disela sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, jika pihak Bapaslon masih kedapatan melanggar protokol kesehatan usai mendapat surat teguran, maka pihaknya hanya bisa membuat rekomendasi kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan PKPU yang ada, tidak terdapat sanksi tegas bagi pihak Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 apalagi sanksi berupa diskualifiksi.
"Di PKPU tidak menyebutkan itu, kita hanya memberikan teguran agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya berharap semua pihak terutama kepada para kandidat untuk ikut berperan serta dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan mematuhi aturan yang ada.

"KPU setiap tahapannya selalu mematuhi prokol kesehatan, KPU hanya mengontrol diwilayah kita saja, tetapi diluar kita tidak bisa mengontrol, makanya KPU berharap semua pihak baik penyelenggara maupun pihak yang terlibat wajib mematuhi protokol," pungkasnya. [ogi]