Kuasa Hukum SAHE Minta Penyidik Hargai Upaya Hukum Pra Peradilan

RMOLBengkulu. Kuasa hukum bakal calon bupati Syamsul-Hendra (SAHE) Tarmizi Gumay meminta pihak Polres Rejang Lebong menghargai upaya hukum yang ditempuh pihaknya berupa pra peradilan.


RMOLBengkulu. Kuasa hukum bakal calon bupati Syamsul-Hendra (SAHE) Tarmizi Gumay meminta pihak Polres Rejang Lebong menghargai upaya hukum yang ditempuh pihaknya berupa pra peradilan.

"Kami berharap pihak penyidik Polres Rejang Lebong menghargai upaya hukum kami lah, itu kan hak tersangka, pra peradilan inikan sebagai penentu nasib seseorang. Dan dimanapun ada pra peradilan proses hukumnya dihentikan dulu menunggu keputusan pengadilan,"kata Tarmizi dikonfirmasi RMOLBengkulu via telpon, Kamis (23/7).

Dia membeberkan, setelah didaftarkannya pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klas IB Curup, pihaknya langsung berkirim surat ke Polres Rejang Lebong.

"Saya sudah kirim surat resmi ke Kapolres pada Selasa (21/7) kemarin. Secara administrasi tidak ada saya langgar termasuk prosedur hukumnya, kami kirim surat ke Kapolres, ke Kejaksaan bahwa kami melakukan upaya hukum," bebernya.

Pihaknya tetap meminta penyidik Polres Rejang Lebong untuk bersabar menunggu putusan pra peradilan, jika nantinya dalam persidangan pra peradilan tersebut ditolak, dirinya akan bertanggung jawab atas klaen nya tersebut untuk menjalankan proses hukum.

Sementara itu saat disinggung soal keberadaan Syamsul dan Hendra sendiri dibeberkan dia saat ini tengah berada di Jakarta karena urusan partai.

"SAHE sepengetahuan saya, hari Selasa kemarin menelepon saya dia mau ke Jakarta mengurus dukungan partai, saya tidak bisa bilang jangan karena itu hak mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono menegaskan, pra peradilan yang dilakukan pihak tersangka tidak akan menghentikan proses hukum di penyidik.

"Proses pra peradilan berjalan, proses hukum juga berjalan, karena mekanismenya begitu," kata Kapolres.

Untuk diketahui, sebelumnya Rabu (22/7) pihak penyidik Polres Rejang Lebong dan Sentra Gakumdu Rejang Lebong melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Syamsul dan Hendra yang telah ditetapkan tersangka, penjemputan paksa itu setelah keduanya tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik, hanya saja penyidik tidak berhasil meembawa keduanya karena tidak berada ditempat. [tmc]