RMOLBengkulu. Anggota Komisi VIII DPR Hasan Aminuddin menyayangkan minimnya kontribusi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan akhlak dan keagamaan di masyarakat. Dia melihat, selama ini KUA hanya mengurusi masalah nikah.
- Sekarang Pembuatan SIM Pakai Tes Psikologi
- Resmi Dikukuhkan, Gubernur Harapkan Gateball Provinsi Bengkulu Mampu Dulang Prestasi
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Anggota Komisi VIII DPR Hasan Aminuddin menyayangkan minimnya kontribusi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pembinaan akhlak dan keagamaan di masyarakat. Dia melihat, selama ini KUA hanya mengurusi masalah nikah.
Politisi Partai Nasdem ini mengaku amat heran dengan kondisi ini. Padahal, pada 2016, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan Permenag Nomor 34/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
KUA berada di tingkat kecamatan dan merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Agama di bawah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Secara operasional, di bawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Sekarang ini, ada kesan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) KUA ini urusan menikahkan saja," kata Hasan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Lukman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Jika merujuk pada Permenag Nomor 34/2016, tugas KUA ada banyak. Pasal 3 dan 4 dalam Permenag itu menjelas bahwa fungsi KUA ada delapan.
Pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
Kemudian pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Terakhir pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Selain itu KUA juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji.
Karena hanya ngurus masalah nikah, tambah dia, tugas KUA yang lain jadi terbengkalai. Dia pun terpaksa harus turun tangan menjalankan tugas itu.
"Saya saja, di Komisi VIII ini, melaksanakan tugas pengajian, bimbingan kemasjidan. Padahal ini harusnya tugas Kemenag, bukan wakil rakyat," cetusnya.
Dia menduga, kondisi ini terjadi karena anggaran untuk KUA rendah. Makanya, dia mengusulkan untuk penambahan anggaran.
"Makanya, saya usul anggarannya ditambah. Kalau perlu tambah juga SPJ-nya (anggaran untuk perjalanan dinas). Sehingga KUA bisa lebih aktif. Tidak dianggap cuma menikahkan. Selama ini, hal seperti pengajian dan pembinaan kemasjidan tidak datang karena tidak ada SPJ-nya," pungkasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta
- Anggota DPR Dikasih THR, Sri Mulyani Keblinger
- Upss... Ada Dana Hibah Rp 2,4 Triliun Bagi Pelaku Parekraf Terdampak Covid-19