KPU Siap Hadapi Sidang PHPU Pileg

RMOLBengkulu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Saat ini, KPU masih menunggu nomor register perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK).


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Saat ini, KPU masih menunggu nomor register perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Banten Divisi Hukum Nurkhayat Santosa, mengatakan, pihaknya masih menunggu nomor registrasi yang ada dalam Buku Regsiter Pokok Konstitusi (BRKP) MK. Secara umum KPU Banten siap menghadapi gugatan PHPU Pileg.

"Sampai saat ini kita belum dapat. Kemungkinan Senin (1/7), itu sudah masuk BRKP. Termasuk tanggal sidangnya juga,” katanya dilansir Jumat, (28/6).

Ia mengungkapkan, saat ini KPU Banten masih menyiapkan beberapa berkas berupa kronologis dan alat bukti yang akan digunakan dalam sidang MK nanti.

"Sambil menunggu nomor register, kita juga telah menyiapkan beberapa berkas berdasarkan komponen yang masuk duluan. Jadi yang udah masuk itu ada dari Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, Berkarya, Golkar dan PDIP. Selain itu juga ada beberap gugatan dari beberapa dapil termasuk di kabupaten/kota. Nah kita lagi susun kronologisnya,” jelasnya seperti dimuat RMOLBanten.

Terkait kapan sidang PHPU Pileg dari Banten, dirinya belum bisa memastikan. Meski begitu, ia mengungkapkan jika pada PHPU pileg 2019 akan dibagi menjadi tiga panel.

"Kalau di PHPU pilpres kan ada sembilan hakim, nah kalau di PHPU pileg itu dibagi tiga jadi masing-masing panel ada tiga Hakim Konstitusi. Kita juga belum tahu Banten nanti bareng daerah mana dan di panel mana sidangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurkhayat mengaku, jika seluruh bukti-bukti yang akan digunakan dala persidangan yang berasal dari kabupaten/kota akan dikumpulkan.

"Kita instruksikan temen-temen KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan kronologis dan alat bukti. Nanti setelah itu kita serahkan ke KPU RI nanti dari pusat akan mengirim tim pengacara. Jadi KPU Banten koordinasi dengan KPU RI dan itu pintu masuknya. Teknisnya juga kita didampingi pengacara KPU pusat,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan keterangan salah satunya membuat deskripsi atau gambaran secara kronologis dan alat bukti.

"Posisi Bawaslu di sidang ini sama seperti pada PHPU Pilpres yaitu memberikan keterangan. Kita juga sudah rakor dengan kabupaten/kota dan sekarang tinggal tahap penyelesaian dokumennya. Apalagi kan ini banyak gugatannya dan tersebar ada yang sampai kecamatan bahkan tingkat tempat pemungutan suara (TPS),” kata Didih.

Didih mengungkapkan jika pada sidang PHPU pileg di MK akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing akan dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi. Hal itu karena gugatan untuk pileg di atas 300 pemohon.

"Untuk teknisnya, kita hanya sebagai pemberoi keterangan dari pihak pemohon dalam hal ini parpol dan termohon yaitu KPU. Dan yang harus digaris bawahi, Bawaslu tidak membela KPU maupun pemohon, karena argumen yang akan kita berikan dan alat buktinya itu berasal dari kerja-kerja pengawas yang akan dilakukan Bawaslu," terangnya.

"Jadi nanti bisa menguntungkan pemohon bisa juga menguntungkan termohon,” tutupya, seraya mengatakan jika sidang pertama PHPU akan dimulai 9 Juli dan berakhir pada 13 Agustus. [tmc]