KPU Putuskan Kursi DPRD Lebong Tetap 25, Ini Rincian Per Kecamatannya

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Jumlah kursi DPRD Lebong, tidak akan berubah pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu sebagaimana keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten-kota Dalam Pemilu Tahun 2024.


Keputusan KPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 5 November 2022.

Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khihdr saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima salinan Keputusan KPU RI terkait jumlah kursi DPRD Lebong tersebut.

Menurutnya, hal itu ditetapkan KPU usai menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk perhelatan Pemilu 2024 dari Kementrian Dalam Negeri.

"DAK2 inilah yang digunakan untuk menyusun jumlah kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota se Indonesia," ucap Khidhr kepada RMOLBengkulu, Selasa (15/11) kemarin.

Dia menjelaskan, DAK2 untuk Kabupaten Lebong mencapai 110.233 jiwa dengan total 25 kursi DPRD Lebong.

"Data ini tersebar di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Lebong," pungkasnya.

Adapun rinciannya per kecamatan, yakni: Kecamatan Lebong Utara 17.040 jiwa, Lebong Atas 5.918 jiwa, Lebong Tengah 11.586 jiwa, Lebong Selatan 15.570 jiwa, Bingin Kuning 10.910 jiwa, Rimbo Pengadang 4.970 jiwa, Topos 6.590 jiwa.

Kemudian, Lebong Sakti 9.416 jiwa, Tubei 7.698, Amen 8.921, Uram Jaya 5.694 jiwa, dan Kecamatan Pinang Belapis  5.920 jiwa.