Hasil Vermin Ulang 5 Parpol yang Sebelumnya Tidak Lolos Diumumkan Pekan Ini

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait gugatan sengketa proses pemilu lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) telah ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, piaknya telah menerbitkan Keputusan KPU 460/2022 sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol.

"KPU Sudah menerbitkan Surat Keputusan (460/2022) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut (yakni atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan lima parpol)," ujar Idham diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/11).

Lima parpol yang mengajukan gugatan sengketa proses pemilu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Idham menjelaskan, dalam putusan Bawaslu RI terhadap gugatan sengketa lima parpol tersebut adalah menerima sebagian permohonan yang diajukan.

Kelima parpol itu, diperintahkan Bawaslu RI untuk tidak dinyatakan tidak lolos vermin sebagaimana tertuang dalam Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2022.

Karena itu, Idham memastikan KPU RI memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut bisa kembali mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) untuk upload data persyaratan calon peserta pemilu yang tidak terupload dengan baik pada tahapan verifikasi administrasi sebelumnya.

Dijelaskan dalam Keputusan KPU 460/2022, pembukaan akses Sipol yang dikhususkan untuk lima parpol tersebut berlangsung pada tanggal 9 November 2022 lalu. Mereka diberi waktu 1x24 jam untuk mengunggah data persyaratan yang error pada tahapan vermin sebelumnya.

Setelah itu, KPU RI menjadwalkan ulang vermin untuk memastikan keabsahan data yang diunggah ulang lima parpol tersebut mulai Senin (14/11) kemarin hingga hari ini, Selasa (15/11).

Pada akhirnya, juga tertuang dalam Keputusan KPU 460/2022, KPU RI bakal mengumumkan hasil vermin data persyaratan yang diupload ulang tersebut pada Jumat pekan ini (18/11).