KPU Pastikan 28 Parpol Lama Hingga Baru Kantongi Akses Sipol, Ini Daftarnya

Sipol KPU/Repro
Sipol KPU/Repro

Tahapan pra pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 sedang berlangsung dengan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) . Belasan partai baru sudah masuk sistem.


Diungkapkan Anggota KPU RI Idham Holik,  per 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sejumlah partai politik sudah diterima permohonannnya untuk mengakses Sipol. Bahkan, kata dia, belasan parpol baru juga sudah memperoleh akses Sipol dari KPU.

"Sudah ada 13 parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019 (memperoleh akses Sipol)," ujar Idham seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6). 

Untuk parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak 2019, Idham menyebutkan ada sebanyak 15 parpol.

"Sudah ada 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui parlementary threshold, dan 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT," ungkap Idham.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 28 parpol," tandasnya.

Berdasarkan informasi dari KPU, berikut ini daftar lengkap parpol yang sudah memperoleh akses Sipol:

A. Parpol Baru

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

11. Partai Negeri Daulat Indonesia

12. Partai Buruh

13. Partai Reformasi

B. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Lolos PT

1. Partai Golongan Karya (Golkar)

2. Partai Demokrat

3. Partai Nasdem

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

C. Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 Tak Lolos PT

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

6. Partai Berkarya.