KPK: Satu Orang Masih Buron Dalam OTT Pejabat Kejati DKI Jakarta

RMOLBengkulu. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.


RMOLBengkulu. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pihak yang kabur agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

Yang diduga melarikan diri seorang pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE).

Dia merupakan orang yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait dugaan suap penipuan dan investasi senilai Rp 11 miliar.

"Kami menghimbau kepada Sendy Perico untuk segera menyerahkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/6).

KPK menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Laode mengatakan, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin.

Namun Alvin tidak memberikannya langsung kepada Agus melainkan melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Adapun tujuan Sendy dan Alvin menyiapkan uang kepada Agus yang berprofesi sebagai seorang Jaksa itu diduga untuk memberatkan tuntutan kepada pihak yang diduga telah menipu Sendy.

"Saat proses persidangan tengah berlangsung, SPE (Sendy) dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai," ujar Laode.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut oleh Sendy ini meminta agar tuntutannya diringankan hanya satu tahun.

Mendengar permintaan pihak yang dituntut, Sendy bersama pengacaranya yang bernama Alvin melalui seorang perantara untuk mencari cara agar tetap memberatkan tuntutannya paling tidak tetap 2 tahun.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS (Alvin) bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

Perantara itu kemudian meminta Alvin agar menyiapkan uang Rp 200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

"AVS dan SPE menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebabnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," kata dia.

Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

Uang tersebut dibungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan yang sama.

Uang dan syarat itu akhirnya diberikan kepada Yadi untuk kemudian diserahkan kepada Agus selaku Jaksa.

"Dari YHE (Yadi), uang diduga diberikan kepada AGW (Agus Winanto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," demikian Laode dilansir RMOL.id. [tmc]