KPK Akan Diselimuti Kegelapan Jika Undang-undangnya Direvisi

RMOLBengkulu.Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengunkapkan, langkah KPK akan banyak menemui kesulitan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu berkenaan dengan sikap fraksi di DPR yang sepakat dengan revisi UU 30/2002 tentang KPK.


RMOLBengkulu. Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengunkapkan, langkah KPK akan banyak menemui kesulitan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu berkenaan dengan sikap fraksi di DPR yang sepakat dengan revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK yang isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/9).

Dia menambahkan, lembaga antirasuah akan makin terjerembab usai Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK justru meloloskan sosok yang dianggap memiliki rekam jejak bermasalah.

10 nama capim KPK saat ini sudah masuk ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan setelah sebelumnya disetor ke Presiden Joko Widodo.

Mantan anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) itu berpandangan, DPR sebagai wakil rakyat harus sebaik mungkin melakukan uji kelayakan demi pemberantasan korupsi ke depan.

"Kegelapan bertambah jika kursi pimpinan diisi orang-orang  bermasalah," tambahnya dilansir RMOL.id.

Ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi persoalan. Yang paling menjadi perhatian adalah soal penyadapan.

Penyadapan oleh KPK nantinya hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan harus menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

Selain itu, penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu lama dengan persiapan yang matang. [tmc]