Komisioner Beda Pandangan Soal Sosialisasi DPR RI Ini

RMOLBengkulu. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pada alat peraga kampanye (APK) di sekitar Masjid Agung Baitul Rahman, Kelurahan Gunung Alam, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, komisioner Divisi Hukum, KPU Bengkulu Utara, Andi Perwira beda pandangan.


RMOLBengkulu. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pada alat peraga kampanye (APK) di sekitar Masjid Agung Baitul Rahman, Kelurahan Gunung Alam, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, komisioner Divisi Hukum, KPU Bengkulu Utara, Andi Perwira beda pandangan.

Dikomfirmasi RMOLBengkulu, Senin (3/9), Andi menjelaskan, sesuai dengan aturan pihaknya belum menetapkan daftar calon tetap (DCT) begitu pula dengan tahapan kampanye.

Meski pada poster bergambar Dickson Aritonang tersebut, tertulis jelas Caleg DPR RI disertai logo Partai Solidaritas Indonesia.

Untuk penyusunan dan penetapan DCT dijadwalkan pada 14-20 September 2018, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018.

"Kita belum memasuki tahapan kampanye, kampanye akan dimulai setelah adanya pentapan DCT. Terkait adanya pelanggaran dan kampanye awal, itu ranahnya sudah di Bawaslu," ujarnya.

Dalam hal ini, Andi juga mengatakan, pihak KPU Bengkulu Utara bersifat himbauan kepada parpol peserta pemilu.

"KPU hanya bersifat himbauan. Bukan menipu tapi kita belum menetapkan DCT jadi sampai saat ini belum ada Caleg," singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada poster bergambar Dickson Aritonang tersebut juga tertulis ucapan "DIRGAHAYU INDONESIAKU, SAMA-SAMA BANGUN INDONESIA, SAMA-SAMA BAHAGIA". [nat]