Komisi III Bawa Program TORA Untuk Bengkulu

RMOLBengkulu. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi bersama anggota Komisi III lainnya, belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.


RMOLBengkulu. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi bersama anggota Komisi III lainnya, belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Dalam kunjung kerjanya, Sumardi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa ada beberapa masalah yang disampaikan ke Kementerian LHK.

Salah satunya adalah masalah permukiman penduduk yang masuk dalam kawasan hutan lindung yang penempatannya dilakukan sebelum adanya peraturan terkait kawasan hutan lindung

Kemudian, peluang adanya penurunan status tersebut masuk dalam program Tora, yaitu program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui program tersebut, didapati kesempatan yang besar bagi daerah yang mengusulkan perubahan status untuk pemukiman yang lahir sebelum undang-undang yang menetapkan persoalan hutan lindung, cagar alam, taman wisata alam, dan sebagainya.

"Dimana hal ini bisa merubah kepemilikan secara definiif, asalkan sudah ada eksistabilitas dan itulah yang di program Tora. Dan lebih berpeluang besar lagi kesempatan ini dengan adanya SK Menteri LHK tentang perubahan rencana umum tata ruang penggunaan hutan di Provinsi Bengkulu," kata Sumardi, Selasa (19/11) kepada RMOLBengkulu.

"Nanti kita akan mengundang lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Provinsi Bengkulu bersama dengan BKSDA untuk mengusulkan beberapa program. Seperti daerah Kepahiang, Mukomuko, Seluma dan Kota Bengkulu sendiri. Karena kita lihat ada yang sudah mendirikan rumah dan itu masuk dalam TORA yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo," sambungnya.

Lebih lanjut Program Tora ini adalah untuk membantu kepastian hidup masyarakat yang tidak jelas karena pemukimannya masuk dalam lahan hutan lindung, TWA, Cagar Alam dan lain sebagainya. Sepanjang mereka menempati pemukiman itu sebelum peraturan itu ada.

"Setelah mereka menempati lahan tersebut dan undang-undang belum ada, maka mereka inilah yang memiliki peluang besar untuk di jadikan tanah objek reformasi agraria. Dan ini akan kita tindaklanjuti kepada Dinas LHK dan mengusulkannya. Karena mereka menunggu usulan dari Gubernur untuk  program Tora ini," tutup Sumardi.

Kemudian, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti persoalan pertambangan. Sebanyak 4 pertambangan yang masuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA) yang sifatnya berada dalam kekuasaan pihak kementerian. Diluar itu, semua Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Provinsi Bengkulu masuk dalam pengawasan dan pembinaan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. [tmc]